Sekilas Sejarah Lahirnya Bank Syariah di Indonesia
Bank Syariah merupakan lembaga keuangan yang sistem operasional dan landasan hukumnya dijalankan sesuai dengan syariah Islam, yakni berpedoman utama pada Al-Qur’an dan Hadits. Sejarah bank syariah di Indonesia tidak terlepas dari tahun 1991, yakni kemunculan Bank Muamalat Indonesia.
Lahirnya perbankan syariah tersebut tidak terlepas dari kerja tim perbankan MUI dan pemerintah serta mendapatkan dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), serta beberapa pengusaha muslim. Akan tetapi bank syariah mulai beroperasi penuh setahun kemudian.
Lahirnya perbankan syariah tersebut tidak terlepas dari kerja tim perbankan MUI dan pemerintah serta mendapatkan dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), serta beberapa pengusaha muslim. Akan tetapi bank syariah mulai beroperasi penuh setahun kemudian.
Pada saat itu, bank syariah belum memiliki regulasi yang pasti untuk menjadikan sumber hokum. Sehingga pada waktu itu hokum perbankan syariah hanya tertera dalam Undang-Undang No 7 Tahun 1992 tantang Perbankan hanya memperkenalkan sistem perbankan bagi hasil, dalam pasal 6 huruf (m) dan pasal 13 huruf (c). Ketentuan tentang hukum tersebut menandai dimulainya era sistem perbakan (dua banking sistem) di Indonesia.
Dengan sistem perbankan ganda ini, sistem perbankan secara bersinergi dan bersama memenuhi kebutuhan masyarakat akan produk serta jasa perbankan syariah.
Dengan sistem perbankan ganda ini, sistem perbankan secara bersinergi dan bersama memenuhi kebutuhan masyarakat akan produk serta jasa perbankan syariah.
Kemudian tahun 1998, Undang-Undang No 7 Tahun 1992 terjadi perubahan menjadi UU No. 10 Tahun 1998. Perubahan undang-undang tersebut semakin mendorong keberadaan sistem bank syariah di Indonesia.
Berdasarkan UU tersebut Bank Umum Konvensional boleh membuka Unit Usaha Syariah (UUS). Karena bank syariah semakin hari semakin menunjukkan hasil yang positif hal ini mendorong pemerintah untuk memebuat regulasi baru.
Kemudian tahun 2008, keluarlah UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang melengkapi minimnya regulasi bank syariah selama ini.
Berdasarkan UU tersebut Bank Umum Konvensional boleh membuka Unit Usaha Syariah (UUS). Karena bank syariah semakin hari semakin menunjukkan hasil yang positif hal ini mendorong pemerintah untuk memebuat regulasi baru.
Kemudian tahun 2008, keluarlah UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang melengkapi minimnya regulasi bank syariah selama ini.
Undang-undang terbaru tersebut mengatur semua ketentuan yang terdapat dalam bank syariah secara global. Sedangkan untuk operasional nya perbankan syariah mempunyai fatwa dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama’ Indonesia (DSN-MUI). Sampai saat ini banyak sekali perbankan syariah yang mulai bermunculan.
Tahun 2007 tercatat terdapat tiga bank umum yakni Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sedangkan untuk bank umum yang membuka unit usaha syariah berjumlah 19 bank, seperti BRI, BNI, dll.
Tahun 2007 tercatat terdapat tiga bank umum yakni Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sedangkan untuk bank umum yang membuka unit usaha syariah berjumlah 19 bank, seperti BRI, BNI, dll.
Demikian penjelasan mengenai bank syariah di Indonesia secara sekilas.
Anda juga bisa mendapatkan penjelasan tentang tabungan di bank syariah di artikel yang lain karena penjelasan ini memang terlalu singkat, semoga bermanfaat.
Anda juga bisa mendapatkan penjelasan tentang tabungan di bank syariah di artikel yang lain karena penjelasan ini memang terlalu singkat, semoga bermanfaat.
No comments for "Sekilas Sejarah Lahirnya Bank Syariah di Indonesia"
Post a Comment
Silahkan Berikan Komentar Relevan Untuk Artikel Ini
¤ Tidak Nyepam
¤ Tidak Promosi
¤ Tidak Menyematkan Link Aktif
Akan dihapus Spam, Promosi dan Link Aktif
*Diperbolehkan Untuk Diskusi dan Sharing Dikolom Komentar